
Buleleng, Diduga melarikan dan menyetubuhi anak di bawah umur, pria hidung belang di bekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng di Kabupaten Klungkung.
Wayan Simpen (49) warga Banjar Dinas Kemoning, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, kini berurusan dengan hokum, karena diduga membawa kabur dan menyetubuhi anak di bawah umur, yang berusia 14 tahun asal wilayah Kecamatan Banjar.
Kasus ini berawal saat orang tua korban pada 23 Juli 2022 lalu melaporkan bahwa anak gadisnya menghilang. Setelah dilakukan pencarian oleh polisi, korban ditemukan di sebuah kos-kosan wilayah Kabupaten Klungkung bersama pelaku.
Kepada reporter radio nuansa giri fm pada 12 September 2022, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan, Wayan Simpen telah ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya menambahkan, saat ini polisi masih menunggu hasil visum dari RSUD Buleleng. “kasus ini masih dalam penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng. Polisi masih mendalami modus Wayan S membawa kabur dan menyetubuhi korban.” Ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Wayan Simpen dijerat undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.(dnu/dpa)