Kementerian Koperasi UKM akan Bangun Pusat Layanan Usaha Terpadu di Buleleng

Buleleng, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) RI akan membangun Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di Kabupaten Buleleng, Bali. Pembangunan ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima Pemkab Buleleng pada tahun 2022 mendatang.

Kepastian pembangunan tersebut disampaikan Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki saat ditemui usai melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Buleleng, Sabtu (30/10).

Menkop Teten Masduki menjelaskan melalui DAK yang diterima Pemkab Buleleng, akan dibangun PLUT untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Anggaran yang digunakan untuk untuk pembangunan PLUT sebesar Rp8,4 Miliar. Pembangunan akan dimulai pada tahun 2022 mendatang. Nantinya, PLUT menjadi pusat untuk pelatihan kurasi produk. “Daerah yang sudah memiliki PLUT ini sangat berguna bagi temen temen UMKM,”ujarnya.

Kemenkop UKM juga akan mengembangkan koperasi pangan di Buleleng. Ini dilakukan karena melihat potensi di sektor pangan yang dimiliki. Seperti adanya buah tropis yang sudah bisa dieskalasi kapasitas produksinya. Eskalasi kapasitas produksi berbarengan dengan permintaan dunia untuk buah tropis sangat tinggi. “Kebetulan permintaan dunia mengenai buah kratik sangat tinggi, saya kira potensi itu yang saya kembangkan, nanti saya bersama Kadis akan melihat UMKM dan koperasi yang kita bisa tingkatkan,itu strategi kami,”ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyebutkan ada berbagai potensi bahan baku yang beragam di Buleleng. Mulai dari tingkat paling bawah sampai paling tinggi. Produk yang paling tinggi seperti kopi arabika. Ini disebabkan karena topografi Kabupaten Buleleng yang nyegara gunung atau dataran rendah sangat dekat dengan dataran tinggi. “Dari sana kita bisa melihat bahwa potensi ini beragam sekali jadi kita punya sampai kopi arabika pun kita punya, anggur juga ,”pungkasnya.

Bupati asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar ini menambahkan dari keberagaman bahan baku di Buleleng tersebut yang terpenting adalah saat ini adalah permintaan. Jika dicoba petakan dengan baik, perlu ada proteksi atas pasar yang dimiliki dengan peraturan daerah (perda). Gubernur Bali sudah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 99 tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan Dan Industri Lokal Bali.(tim/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *