Tersangka Pembunuhan di Tirtasari, Dikenakan Pasal Berlapis
Buleleng, Terduga pelaku kasus pembunuhan di Desa Tirtasari Kecamatan Banjar, dikenakan pasal berlapis.
Kasus pembunuhan yang mengakibatkan Seorang Kaur Desa Tirtasari Luh Suteni (40) serta bayi yang dikandungnya meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh suaminya sendiri Putu Ardika (41) yang kini dikenakan pasal berlapis atas perbuatan yang telah dilakukan, Hal tersebut diungkapkan Kasi humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya pada 1 November 2022 di Mapolres Buleleng. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Primer pasal 340 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup atau 20 Tahun penjara, Lebih subsider pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 Tahun penjara, Lebih lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. Dan pasal 44 ayat 3 UURI No. 2...










