
Buleleng, Terduga pelaku kasus pembunuhan di Desa Tirtasari Kecamatan Banjar, dikenakan pasal berlapis.
Kasus pembunuhan yang mengakibatkan Seorang Kaur Desa Tirtasari Luh Suteni (40) serta bayi yang dikandungnya meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh suaminya sendiri Putu Ardika (41) yang kini dikenakan pasal berlapis atas perbuatan yang telah dilakukan, Hal tersebut diungkapkan Kasi humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya pada 1 November 2022 di Mapolres Buleleng. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Primer pasal 340 KUHP, ancaman hukuman seumur hidup atau 20 Tahun penjara, Lebih subsider pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 Tahun penjara, Lebih lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. Dan pasal 44 ayat 3 UURI No. 23 thn 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 15 Tahun penjara.”Ungkapnya.
Kasi Humas Sumarjaya menjelaskan, terduga pelaku Ardika masih terjaga sekitar pukul 01.30 wita hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022, dan langsung mendekap hidung dan mulut korban dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan pelaku mencekik leher korban sampai korban lemas. Selanjutnya kepala korban di pukul menggunakan lesung sebanyak tiga kali kemudian menggorok leher korban. “Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan untuk sementara pelaku melakukan perbuatan tersebut karena rasa cemburu dengan korban Setelah korban dimintakan VER dan dari hasil lisan yang disampaikan tim medsis sementara, dijelaskan bahwa korban sedang mengandung anak dengan usia kandungan 7 bulan dan anak dalam kandungan tersebut juga dinyatakan telah meninggal dunia.”Jelasnya.
Sementara itu, tersangka Putu Ardika mengakui perbuatan yang dilakukan, dirinya merasa sakit hati dan rasa cemburu. “Jadi apa yang disampaikanpenyidik emang betul saying yang melakukan, disaat saya bangun saya terlalu sakit hati dan cemburu, apalagi dia tidak mau menjawab dan menjelaskan kesaya. Sekarang perasaan saya masih campur aduk antara emosi, cemburu dan menyesal.”Ungkapnya.(dnu/dpa)