Sempat Terkendala Saksi, Polisi Akhirnya Limpahkan Kasus Persetubuhan Ke JPU
Banjar Jawa, Setelah sempat terkendala saksi dalam proses penyidikan, unit PPA Polres Buleleng akhirnya menyerahkan kasus persetubuhan yang terjadi tujuh bulan lalu di salah satu desa di Kecamatan Busungbiu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses selanjutnya.
Setelah tujuh bulan ditangani Tim Penyidik unit PPA Polres Buleleng, Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di salah satu desa, di Kecamatan Busungbiu pada bulan Nopember 2020 dan dilaporkan pada bulan Maret 2021 berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Buleleng dan langsung diserahkan ke Jaksa Penuntu Umum (JPU) Senin 13 September 2021.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, S.I.K.,S.H.,M.Si., menyampaikan , terhadap kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan ter...










