Dua kali Digugat, Tanah Desa Adat Buleleng Bergeming
Dua kali digugat, Tanah milik Desa adat Buleleng yang berlokasi di banjar adat Peguyangan Kelurahan astina kecamatan Buleleng bergeming.
Sejak menjabat sebagai kelian desa adat Buleleng, Ir. Nyoman Sutrisna, MM mendapat banyak ujian. Gugatan demi gugatan dilayangkan kepada mantan kepala dinas Perikanan kabupaten Buleleng. Alhasil semuanya kandas ditangan lembaga peradilan. Yang teranyar adalah putusan pengadilan tinggi Bali yang menguatkan putusan pengadilan negeri singaraja nomor 174/Pdt.G/2022/PN Sgr tertanggal 15 Desember 2022. Dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan negeri Singaraja yang diketaui Ni Made Kushandari,SH,MH dengan hakim anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari,SH dan Made Astina Dwipayana,SH,MH menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan tanah seluas...










