Buleleng, Desa adat Buleleng memiliki salah satu tradisi unik yang harus dilakukan krama Tridatu jika yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Desa Adat Buleleng memiliki tradisi unik yang disebut Naur Pelebuh. Ritual yang dilaksanakan di Pura Desa Buleleng ini ditujukan kepada mantan anggota Tridatu yang telah meninggal dunia. dengan Sarananya seekor babi minimal seberat 100 kilogram, apabila yang bersangkutan mantan Kelian Desa adat maka ditambah dengan seekor kerbau.
Diawali dengan persembahyangan bersama di Pura desa adat Buleleng kemudian dilanjutkan dengan menghaturkan seekor babi dan kerbau oleh anggota keluarga dari salah seorang mantan krama Tridatu Desa adat buleleng, pada 15 Mei 2022 bertepatan dengan hari purnama jiyesatha.
Disela-sela upacara, Kelian Desa Adat Buleleng Jro Nyoman Sutrisna mengatakan tradisi Naur Pelebuh erat kaitannya dengan krama Tridatu. setiap krama Tridatu ada yang meninggal, maka pratisena atau keluarga dari anggota Tridatu wajib menggelar upacara Naur Pelebuh. Upacara ini menggunakan sarana seekor babi beratnya 100 kilogram. Tak terkecuali, mantan Kelian Adat Buleleng secara otomatis masuk krama Tridatu. “Anggota Tridatu dalam kewajibannya dia mengahaturkan bakti, dan sedangkan kelian desa itu nguliang ajang dengan menggunakan seekor babi beratnya 100 kilogram,”ujarnya.
Salah seorang keluarga dari Gede Suamba yang menjadi mantan anggota tridatu dan juga kelian desa adat Buleleng Putu Adi Sutrisna mengaku siap dan ikhlas menjalanin kewajiban dalam melakukan tradisi upacara nawur pelebuh. “Tidak menjadi beban karena ini berdasarkan dengan tulus ikhlas melakukan ini, karena ini adalah suatu kewajiban,”ungkapnya.
Upacara nawur pelebuh di tutup dengan serah terima binatang yang sudah melewati proses upacara yakni seekor babi dan kerbau.(dnu/dpa)