Touring Sambul Raider Genjot Kesadaran Masyarakat Taat Bayar Pajak

Buleleng, Menggenjot kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali menggelar sosialisasi keliling Buleleng.

UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng menggelar touring menggunakan sepeda motor untuk menyebar brosur dan spanduk program diskon pajak Sabtu (06/11). Touring keliling Buleleng ini dikoordinir Kepala Seksi Penagihan dan Keberatan Kadek Lilik Bagiardi, SH dan Kepala Seksi Pelayanan I Gusti Ngurah Darmika, SE. Selain staf UPTD PPRD Bali, touring juga diikuti Jasa Raharja, Kepolisian, dan BPKPD Buleleng. Touring dilepas oleh Kepala dan Kasubag Tata Usaha UPTD PPRD Bali di Kabupaten Buleleng I Gusti Ayu Mirahwati,SH dan Rusdiyono,S.Sos di halaman kantor setempat.

Disela-sela touring Kepala Seksi Penagihan dan Keberatan Kadek Lilik Bagiardi, SH mengatakan ada beberapa brosur dan spanduk yang akan dipasang di beberapa desa pelosok sehingga masyarakat tahu akan adanya program diskon pajak kendaraan bermotor periode II. Dalam touring tersebut juga dihadirkan Samsat Kerthi sehingga masyarakat bisa langsung membayar pajak ditempat. “Menginformasikan kepada masyarakat bahwa pemerintah memberikan kebijakan diskon pajak ada penghapusan denda dan balik nama gratis, membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,”ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Pelayanan I Gusti Ngurah Darmika, SE mengungkapkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah optimal dilakukan. Contohnya dengan launching program samsat Drive Thru “ Gelis Sambul” dan Pelayanan jemput bola ke desa-desa bekerjasama dengan Sipoleng Ngayah dari Polres Buleleng, BPKPD dan Simelik Disdukcapil. Tak hanya itu,UPTD PPRD jugatelah bekerjasama dengan 48 Bumdes dan LPD untuk mempermudah masyarakat membayar pajak. “Ada transaksi E samsat kita dan ada juga Signal juga ada juga non tunai tidak perlu ragu lagi karena sekarang nyamsat sudah sangat gampang,”ungkapnya.

Untuk diketahui, program diskon pajak ini merupakan salah satu kebijakan strategis Gubernur Bali yang tertuang dalam Pergub nomor 21 tahun 2021 dan Pergub 46 tahun 2021. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayar pajak dua tahun saja. Program ini berlaku mulai 4 Oktober-17 Desember 2021. Selain itu program lainnya yaitu Gratis BBNKB II untuk balik nama, mutasi lokal dan luar bali serta Pemutihan pembayaran PKB dan BBNKB II.(ags/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *