Tiga Pelaku Pembalakan Hutan Di Madenan Dibekuk Polisi

Tejakula, Polisi berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku pembalakan hutan di Desa Madenan.

Usai diamankan warga sekitar, polisi berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku pembalakan atau penebangan liar di kawasan hutan desa madenan kecamatan tejakula pada kamis 9 maret 2023. Tiga orang tersebut yakni Kadek Suwita warga Banjar Dinas Kelodan Desa Madenan dilakukan bersama-sama dengan I Wayan Astawan (36) yang beralamat di Banjar Dinas Kutuh Desa Kutuh Kecamatan kintamani Bangli dan Nengah Kertiasa (26) yang beralamat di Banjar Dinas Kajanan Desa Madenan Tejakula.

Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana mengatakan, Tiga tersangka tersebut telah melakukan tindak pidana menebang kayu sonokeling di Kawasan hutan Produksi Terbatas pengelolahan hutan Tejakula UPTD KPH Bali Utara di Banjar Dinas Kelodan Desa Madenan Kecamatan Tejakula. Mereka dijerat pasal 82 ayat 1 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun. “Penebangan kayu sonokeling tersebut dilakukan secara bersama-sama selama 5 hari sejak tanggal 14 /19 Februari 2023, dengan menggunakan alat gergaji dengan tujuan agar tidak terdengar saat melakukan pemotongan kayu dan sebanyak 4 pohon yang ditebang dan dijadikan 19 potongan,” ungkapnya.

Sementara itu, Tersangka Kadek Suwita mengaku hanya melakukan penebangan pohon yang berada di pinggir jalan dengan kondisi kayu yang telah lapuk. Selain itu dirinya juga berniat untuk menimbun kayu yang telah ditemukan. “Banyak ada sonokeling di pinggir jalan, perkiraan saya karena kayunya sudah busuk maka tidak menjadi masalah. ada tiga pohon yang sudah busuk, dan saya menebang satu pohon yang masih hidup. setelah saya potong menjadi 19 bagian rencananya akan di timbun dulu,” ujarnya.

Akibat perbuatan ketiga terduga pelaku, Negara dirugikan untuk Dana Reboisasi sebesar US$ 26,64.- dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp. 1.550.000. (Dnu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *