Tersangka Kasus UU ITE di Pangkung Paruk, Dijerat Pasal Berlapis

Buleleng, Tersangka kasus UU ITE dipangkung paruk, Polisi kembali menetapkan Astrawan alias Gembul (26) sebagai tersangka pencabulan.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng menetapkan Kadek Astrawan alias Gembul (26) sebagai tersangka pencabulan, Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan video tidak senonoh.

Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, saat dikonfirmasi pada Selasa 17 Mei 2022 membenarkan pelaku yang mengedarkan video porno kembali dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan dan telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. “Dugaan perbuatan cabul pelaku juga sudah menjadi tersangka. setelah dipelajari melalui video porno dilakukan saat korban masih berusia dibawah umur kurang dari 18 tahun sehingga digunakan UU No 11/12 berisi tentang peradilan anak,” jelas AKP Sumarjaya.

Kasi Humas Polres Buleleng Sumarjaya menambahkan, sejumlah barang bukti telah dikantongi penyidik, diantarnya pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa pencabulan berlangsung termasuk diantaranya hasil visum dari rumah sakit terkait. “Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup.Diantaranya bukti video porno,hasil visum dan pakaian yang digunakan saat perbuatan dilakukan serta kesesuain keterangan antar korban dan terduga pelaku,”imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Buleleng menetapkan Gembul sebagai tersangka kasus penyebaran video porno pada 22 April 2022 lalu.(dnu/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *