Terkait Dokumen Kredit Bernilai 135 Miliar, Penyidik Geledah LPD Anturan

Penyidik Kejari Buleleng menggeledah kantor LPD Anturan terkait temuan kredit sebesar 135 Miliar tanpa jaminan atas nama tersangka Nyoman Arta Wirawan.

Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan upaya penggeledahan di LPD Anturan untuk mencari bukti-bukti yang terkait dengan asuransi Jiwasraya beberapa sertifikat SHM milik LPD Anturan yang belum ditemukan, serta dokumen kredit yang dinilai berkisar 135 miliar atas nama tersangak Nyoman Arta Wirawan seperti yang diungkapkan Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara saat dikonfirmasi via telepon Kamis tanggal 4 Agustus 2022. “Penggeledah tadi dilakukan oleh tim penyelidik dari Buleleng, ada 8 orang tim yang menggeledah dokumen terkait dengan persidangan,”ungkapnya.

Lanjut Jayalantara menambahkan berkaitan dengan kredit akumulatif yang diakui oleh tersangka NAW dengan nilai 135 Miliar di Tahun 2019, justru Penyidik Kejari Buleleng menemukan kredit akumulatif tanpa jaminan tersebut senilai 141 Miliar di Tahun 2020. Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan pinjaman senilai 141 Miliar tersebut. Hasil penyitaan sebanyak 21 bendel dokumen diamankan oleh Penyidik yang langsung dibuatkan berita acara penyitaan, guna memperkuat bukti dalam berkas perkara.”Kita menemukan dokumen kredit tersangka senilai 141 miliar, dan itu yang kita amankan, dan ada juga polis asuransi”ujarnya.

Sementara itu Untuk Sertifikat milik LPD Anturan yang berhasil diamankan, justru Penyidik dapatkan dari Kalian Desa Adat Anturan yang menyerahkan sertifikat SHM tersebut kepada Penyidik, yang mana SHM tersebut berlokasi di Desa Anturan tepatnya di depan SD 2 Anturan dan sudah beralih nama menjadi kepemilikan Desa Adat Anturan yang sebelumnya SHM tersebut adalah milik LPD Anturan atas nama tersangka NAW selaku Ketua LPD Anturan.(eta/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *