Terindikasi Sertifikat Ganda, BPN Turun Petakanan Tanah Duwen Pura Kubutambahan

Kubutambahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng, turun kelapangan guna melakukan penelitian serta pemetaan terhadap bidang tanah Duwen Pura Desa Adat Kubutambahan yang di sinyalir memiliki sertifikat ganda.

Bertempat di kantor Kepala Desa Kubutambahan, Selasa (28/9) tim BPN Singaraja diterima langsung oleh pihak Pemdes Kubutambah, Kelian Desa Adat Kubutambahan, Kompada Kubutambahan untuk melakukan koordinasi awal sebelum melakukan pemetaan dilapangan.

Turunya tim BPN Singaraja sesuai dengan perintah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN RI untuk melakukan penelitian terkait dengan adanya indikasi penggandaan sertifikat seluas 61 hektar oleh kelian adat Desa Kubutambahan Jro Pasek Warkadea.

Menepis hal tersebut, Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Warkadea mengungkapkan, dari 18 titik yang dilaporkan pihaknya dengan nada tegas memastikan tidak ada tanah Duwen Pura (DP) Desa Adat Kubutambahan yang bersertifikat ganda. “Menurut laporan itu dianggap ganda, tapi saya yakinkan tidak ada ganda dan sudah saya cek ada 18 titik lokasi dan itu tidak ada ganda dan sudah bersertifikat,”ungkapnya.

Sementara itu, perbekel Desa Kubutambahan, Gede Pariadnyana mengungkapkan, pihaknya berusaha memfasilitasi aspirasi dari masyarakat bersama BPN Singaraja sehingga polemik ini segera menemukan titik terang sehingga tidak berkepanjangan. “Terkait laporan ini saya sebagai kepala desa memfasilitasi, semoga apa yang menjadi permasalahan bisa terjawab, dan tim sudah dibagi dan sudah didampingi kami menunggu hasilnya saja,”pungkasnya.

Pihak BPN turun langsung untuk melakukan penelitian serta melakukan pemetaan di 18 bidang tanah dengan luasan yang berbeda-beda selanjutnya akan disimpulkan hasilnya.(eta/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *