Terima Remisi HUT RI Ke-76, 3 Warga Binaan Lapas Singaraja Bebas

Paket Agung, Tiga warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja dinyatakan bebas dari masa hukuman usai menerima remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.

Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, Lapas Kelas IIB Singaraja kembali memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 158 warga binaan. Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Lapas setempat bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI ke-76 pada 17 Agustus 2021. Lapas Kelas IIB Singaraja dalam remisi kali ini mengusulkan 159 warga binaan, namun yang diterima 158 orang. Satu usulan ditolak karena kekeliruan laporan dan akan diusulkan pada kesempatan berikutnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Mut Zaini mengungkapkan dari 158 warga binaan, empat orang langsung bebas masa hukuman, namun satu orang harus menjalani subsider tiga bulan karena kasus narkotika. “Sekarang yang bebas ada 3 orang,”ujarnya.

Kalapas Mut Zaini menambahkan 158 warga binaan mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak 1 hingga 6 bulan. “Yang mendapatkan 1 bulan sebanyak 42 orang, 2 bulan 43 orang, 3 bulan 53, 4 bulan 23 orang, 5 bulan 18, 6 bulan 1 orang,”ungkapnya.

Selain itu, ada dua orang warga negara asing yang juga mendapatkan remisi selama 3 bulan, yaitu Roughaya Abeidi warga negara Mauritania yang lama pidananya 3 tahun 6 bulan akibat kasus Pecurian dan Gawel Amadeusz Wojcik warga negara Polandia dengan lama pidana 3 tahun  karena kasus ITE.(ags/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *