Kaliuntu, Sebanyak 102 Unit Koperasi di Kabupaten Buleleng, belum menggelar rapat akhir tahunan dikarenakan pandemi covid-19.
Sebanyak 320 koperasi yang diwajibkan untuk melaksanakan Rapat Akhir Tahunan (RAT), namun perbulan juni 2021 baru 218 unit koperasi yang sudah melaksanakan agenda wajib rapat akhir tahunan tersebut.
Ditemui diruang kerjanya Kamis (08/07) Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dagprinkop UMKM) Kabupaten Buleleng, Dewa Made Sudiarta mengatakan sebanyak 70% unit koperasi yang ada di Buleleng sudah melaksanakan agenda wajib Rapat Akhir Tahunan. “Ditahun ini keadaan koperasi sudah 70 persen melakukan RAT, dengan kondisi pandemi ini mereka melakukan RAT secara virtual,”ujarnya.
Kadis Sudiarta menambahkan akibat terdampak pandemi, unit-unit koperasi didorong untuk melaksanakan rapat melalui daring. “Kita selama PPKM Darurat ini kita tidak mengadakan rapat offline, tapi melakukan RAT secara virtual karena kita disini semua menaati protokol kesehatan,”ungkapnya.
Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng akan tetap mendorong unit koperasi yang belum melaksanakan RAT walaupun dimasa PPKM Darurat.(dnu/dpa)