Buleleng, Dugaan korupsi kasus dana Pemulihan Ekonomi Nasional, PEN dengan para terdakwa Made Sudama Diana dan kawan-kawan Selasa (07/09) memasuki tahap tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum, JPU dibawah kordinator Kasi Pidsus Kejari Buleleng Wayan Genip menunutut para terdakwa dalam kasus korupsi dana PEN dengan tuntutan 3 hingga 4 tahun penjara. Kadis Pariwisata Made Sudama Diana dituntut 4 tahun penjara, Sedangkan Made Budiani , Made Widiastra, Sudarsana , Sempiden dan Agung Maheri dituntut 3 tahun penjara. Hanya Gunawan yang dituntut 2 tahun penjara. Humas kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara menjelaskan pada sidang yang digelar melalui online Selasa (07/09) para terdakwa mengikuti sidang di LP Singaraja dan Polsek Sawan. Tuntutan tersebut menurut Jayalantara didasarkan atas pasal 3 UU Tipikor. Terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp. 50.000.000 subsider 6 bulan kurungan dengan biaya perkara Rp. 5.000,–. “Berkas pertama atas nama Sudama Diana dituntut 4 tahun penjara dengan uang penganti 130 juta lebih dan subsider 2 tahun kurangan, dan Ayu Wiratini dituntut 2 tahun dengan uang peganti 15 juta lebih subsider 1 tahun kurungan, atas nama Budiani dituntut 3 tahun dengan uang penganti 17 juta susider 1 tahun 6 bulan kurungan , Widiastra dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti 51 juta lebih subsider 1 tahun 6 bulan kurungan, Sempiden dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti 42 juta lebih subsider 1 tahun 6 bulan kurungan, Sudarsana dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti 38 juta lebih subsider 1 tahun 6 bulan kurungan, dan Agung Maheri dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti 275 juta lebih subsider 1 tahun 6 bulan dan Gunawan dituntut 2 tahun dengan uang penganti 7juta juta lebih subsider 1 tahun kurungan,”ujarnya.
Dalam tuntutannya JPU Wayan Genip dan kawan-kawan mempertimbangkan hal-hal yang menberatkan diantaranya perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi. Perbuatan para terdakwa sebesar Rp. 738.008.778,00 (tujuh ratus tiga puluh delapan juta delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) dan Perbuatan tersebut dilakukan pada saat Covid-19 sedang mewabah.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan meliputi para terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan, Para Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali semua perbuatannya , Para Terdakwa belum pernah dihukum dan Para Terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara yang dinikmatinya. “Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara dengan rincian tersebut,”pungkasnya.
Sidang dengan agenda pembelaan para terdakwa akan dilaksnakaan dua minggu mendatang.(tut/dpa)