Sosialisasi Permenko 8 Tahun 2023 Warnai Rakerda Dekopinda Buleleng

Singaraja, Sosialisasi Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2023 mewarnai acara rapat kerja daerah Dekopinda Buleleng.

Bertempat di Sekretariat Dekopinda Buleleng, Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kabupaten Buleleng menggelar kegiatan Rapat Kerja Daerah bersama dengan koperasi binaan dibawah dampingannya, pada Selasa 19 September 2023.

Acara dibuka oleh Kepala Disdagperinkopukm Buleleng yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kabid Koperasi Made Wiyagra.

Dalam sambutan yang dibacakan Kabid Koperasi Made Wiyagra, Disdagperinkopukm tentunya sangat mendukung serta mengapresiasi atas terselenggaranya Rakerda ini tentunya pihaknya berharap agar eksistensi koperasi di buleleng tetap di pertahankandengan tetap mengikuti perkembangan jaman.

“pertemuan ini tidak hanya sekedar pertanggungjawaban pertemuan ini adalah wujud konsolidasi kita bersama di atas Gerakan Koperasi sehingga hubungan erat kita akan semakin terasa ketika bisa melakukan pertemuan secara offline yang setiap kita rasakan hari ini apalagi dengan tantangan-tantangan yang begitu apa kompetitif di era yang globalisasi seperti ini Bapak Ibu juga nanti bisa menyikapi bisa melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab kita selaku pengelola koperasi tentunya dengan segala bentuk regulasi”ungkapnya.

Ketua Dekopinda Buleleng Nengah Tananya disela-sela acara mengungkapkan, sejauh ini keberadaan koperasi di Buleleng masih tetap eksis dari 318 koperasi yang terdata aktif dibuleleng semuanya menunjukkan progress perkembangan yang mulai meningkat pasca pandemic covid-19.

“Tabungan dulu kan udah habis itu sekarang baru bisa bekerja sehingga Mungkin dia masih ada kewajiban-kewajiban di koperasi ya tidak seperti dulu lagi pembayarannya tapi karena saya yakin anggota koperasi yang ada di wilayah ini yakin dengan adanya koperasi Sebagai pengguna dan sekaligus sebagai pemilik bagaimanapun juga karena saya yang memiliki koperasi saya harus diusahakan ya pelaksanaan kewajiban karena prinsip koperasi sudah dipahami dari kita oleh kita untuk kita” ungkapnya.

Lebih lanjut Nengah Tanaya juga menambahkan, dalam kegiatan Rrajerda ini juga diisi dengan sosialisasi Permenko Nomor 8 Tahun 2023 yang dianggap sangat penting untuk pengetahuan tentang regulasi pelelolaan perkoperasian terkini.

“Harapan saya adalah koperasi yang ada di Buleleng harus mengikuti itu karena bagaimana juga kalau misalnya kan ada di prinsip koperasi kan bekerja sama antar koperasi dan atau koperasi lainnya dan atau lembaga keuangan yang lainnya salah satu indikator yang bisa diterima bekerja sama dengan lpdb menyadari pihak keuangan yang lainnya kan indikatornya kan ini kan permen nomor 8 ini”pungkasnya.

Sementara itu narasumber sosialisasi Tri Arya Dhyana Kubontubuh selaku Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali menjelaskan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi mengatur terkait regulasi perijinan terbaru, Pengawasan dan Pelaporan KSP serta berbagai regulasi terbaru terkait perkoperasian utamanya Koperasi Simpan Pinjam

“Ini kan aturan baru jadi sosialisasi ke daerah harus kita gencarkan dan adapun tujuan utama dari permenko ini adalah lebih ke arah keamanan transaksi keuangan yang dilakukan nanti oleh koperasi dan dampaknya ke masyarakat secara umum jadi kita tidak memungkiri selama ini diperkoperasian yang banyak permasalahkan KSP atau USP jadi ini merupakan upaya pengamanan dari pemerintah pusat secara nasional” jelasnya. (305)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *