Catus Pata, Tanpa terasa Penjabat Bupati Buleleng Ir Ketut Lihadnyana,M.MA hampir setahun memimpin Buleleng. Pria kelahiran 1 Juni 1965 ini dilantik sebagai penjabat Bupati Buleleng pada tanggal 27 Agustu 2022. Ini berarti sebulan lagi SK bernomor 131.51/5118 tahun 2022 tertanggal 12 Agustus 2022 akan berakhir dan wajib diperbaharui dengan Surat Keputusan yang baru.
Pertanyaanya layakkah Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana kembali memimpin bumi Panji Sakti hingga terpilihnya bupati definitif hasil pemilu tanggal 27 November 2024 mendatang?
Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang ditetapkan Mendagri pada 04 April 2023 dan diundangkan pada 05 April 2023 . Pada pasal 8 mengatur (1) Masa jabatan Pj Gubernur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Mungkin masyarakat Buleleng masih ingat alasan Gubernur Bali Wayan Koster memilih Lihadnyana sebagai Pj Bupati Buleleng diantaranya manajemen kepegawaian dilingkup Pemprop Bali sudah total menggunakan sistem digital. Keberanian dan ketegasan dalam menjalankan tugas sudah teruji sebelumnya saat menjabat sebagai Penjabat Bupati Badung. Lalu apa yang telah dan akan dikerjakan di Buleleng? Strong Leadership, demikian tagline yang selalu didengungkan oleh suami dari Nyonya Paramita. Kepemimpinan yang kuat dan tegas, demikian kurang lebih arti dari tagline tersebut. Terbukti alumni SPMA yang telah berubah status menjadi SMA negeri 3 Singaraja ini langsung main keras dan tegas. Beberapa kebijakan dilaksanakan dengan tegas dan tak pandang bulu. Lalu bagaimana respon para pimpinan OPD?
Simak pada episode berikutnya, Tim Pemberitaan Dewata Roundup.(tut)