Senandung Giri : Antara Netral dan Jejak Digital

Catus Pata, Pemilihan umum, Pemilu presiden dan pemilu legislatif akan dilaksanakan serentak tanggal 14 Pebruari 2024. Peristiwa demi peristiwa politik terjadi,hingga jagat nusantara seakan tak percaya ketika palu Mahkamah Konstitusi diketuk dan mengesahkan pencalonan presiden atau wakil presiden berusia 40 tahun atau kepala daerah yang dipilih melalui pemilu. Nah sejak itulah peta perpolitikan nasional berubah. Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat sebagai walikota Solo tampil dan didaftakan sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, menyusul pasangan Anies Rashid Baswedan yang berpasangan dengan Muhaimin Iskandar dan pasanga Ganjar Pranowo yang berpasangan dengan Mahfud MD. Nah sejak itulah kata netral ini mulai viral.

Kata netral menjadi santapan harian di media mainstrem maupun media sosial jauh- jauh hari sebelum masa kampanye 28 Nopember 2023. Bukan hanya keluar dari mulut politisi, pejabat eksekutif,  bahkan masyarakat sipilpun sering melontarkan kata ini. Lalu apa sih arti kata netral? Kata netral  dalam Bahasa Indonesia memiliki padanan atau sinonim  adil, bebas, independen, nonblok dan objektif Kata netral berarti   tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak. Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada semua pihak agar netral. Diawali dengan memanggil semua aparatur bupati atau walikota, gubernur, penjabat bupati atau walikota maupun penjabat gubernur. Presiden menebar senyum dan mengingatkan para pejabat tersebut agar netral dan mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersikap netral.

Evaluasi pun dipercepat, jika dalam situasi normal dilakukan setiap tiga bulan maka dalam situasi Pemilu evaluasi dilakukan setiap hari. Jadi gerak langkah para pejabat di daerah sudah masuk dalam pemantauan. Lalu apakah arahan ini berlaku surut? Oh lupa menanyakan lho he he. Emangnya ada apa sih? Itu lho, patut diduga ada beberapa kepala daerah definitif maupun penjabat yang sempat mengacungkan kode- kode  mengarah pada salah satu konstentan Pemilu. Ada yang mengklaim ah…..semua itu sudah dihapus? Tapi si Giri bersenandung ” Lho jejak digital itu sudah tersimpan pada drive ruang angkasa yang sewaktu- waktu bisa saja ditarik melalui  tenaga dalam” Jadi kata netral tidak bisa dilepaskan denga jejak digital ya  nggak ya nggak? Maka mari kita awasi Pemilu, semua aparatur sipil negara, Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Penyelenggara Pemilu harus bersikap netral. Dan jika ada pelanggaran jangan segan- segan melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilu, lho kenapa tidak ke Polisi atau kejaksaan? Karena Bawaslu adalah satu- satunya lembaga yang dibentuk          berdasarkan undang- undang             untuk menyatakan suatu tindakan   melanggar aturan pemilu  ataukah tidak. Terdapat           tiga katagori pelanggaran Pemilu    yakni pelaggaran pidana,                    administrasi maupun etika. Jadi seorang presiden, menteri,gubernur,bupati ataupun penjabat gubernur dan penjabat bupati / walikota dan kepaa desa tidak dapat menyatakan suatu perbuatan   melanggar aturan pemilu. Para pejabat tersebut harus bersabar menunggu putusan Bawaslu. Jika terbukti memenuhi unsur pelaggaran maka Bawaslu akan merekomendasikan jenis pelanggaran yang terjadi. Barulah setelah itu para pejabat terkait dapat mengambil tindakan atas pelaggaran yang terjadi. Dengan demikian tidak akan terjadi mata rantai saling tuding dan menyalahkan, kalau kades yang salah disanksi oleh bupati/ penjabat bupati, kalau bupati/ penjabat bupati terbukti melanggar disanski oleh gubernur/ penjabat gubernur, kalau gubernur/ penjabat gubernur terbukti bersalah disanksi oleh menteri, kalau menteri terbukti bersalah disanksi oleh presiden. Nah kalau presiden terbukti bersalah siapa kira kira yang memberikan sanksi? Yo…ayo jawab…ayo…ayo……Ya Bawaslu RI dong.

Tim Pemberitaan Dewata Roundup.(Tut)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *