Sempat Terkendala Saksi, Polisi Akhirnya Limpahkan Kasus Persetubuhan Ke JPU

Banjar Jawa, Setelah sempat terkendala saksi dalam proses penyidikan, unit PPA Polres Buleleng akhirnya menyerahkan kasus persetubuhan yang terjadi tujuh bulan lalu di salah satu desa di Kecamatan Busungbiu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses selanjutnya.

Setelah tujuh bulan ditangani Tim Penyidik unit PPA Polres Buleleng, Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di salah satu desa, di Kecamatan Busungbiu pada  bulan Nopember 2020 dan dilaporkan pada bulan Maret 2021 berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Buleleng dan langsung diserahkan ke Jaksa Penuntu Umum (JPU) Senin 13 September 2021.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, S.I.K.,S.H.,M.Si., menyampaikan , terhadap kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan terduga pelaku memerlukan penanganan yang ekstra karena minimnya saksi. “Dari jaksa sudah P21 itu artinya berkas akan kita limpahkan ke JPU tapi proses penangannya masih disini,”ungkapnya.

Kejadian dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul yang menimpa seorang anak dibawah umur terjadi pada tanggal 8 Juli 2020 dan tanggal 18 Nopember 2020 kemudian dilaporkan ke-Polres Buleleng pada Unit PPA pada tanggal 29 Maret 2021.

Terungkap dari pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya barang bukti yang ada termasuk hasil Visum bahwa korban telah disetubuhi oleh terduga pelaku DW AID Alias Open dengan cara dipaksa sehingga korban mengalami kesakitan dan melarikan diri setelah disetubuhi.

Terduga pelaku melakukan perbuatannya tersebut sebanyak 2 kali yang pertama pada tanggal 8 Juli 2020 korban disetubuhi dan yang kedua 18 November 2020 korban dicabuli, yang terjadi di salah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Busungbiu.

Terhadap perbuatannya, pelaku diancam telah melanggar pasal  81 atau pasal 82 UU RI Nomor: 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.(eta/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *