Sempat Gagal, Lahan di Tangguwisia Dieksekusi

Tangguwisia, Sempat gagal lahan dan bangunan di Desa Tangguwisia dieksekusi langsung dengan pengosongan lahan.

Lahan dan bangunan seluas 8 are milik Ketut Jengiskan yang beralamat di jalan Raya Singaraja-Seririt Desa Tangguwisia Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng, dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Singaraja pada 12 Oktober 2022.

Kepada Reporter Radio Nuansa Giri Fm, Panitera Pengadilan Negeri Singaraja Anak Agung Nyoman Diksa menjelaskan, Berdasarkan kutipan risalah lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) lahan dan bangunan tersebut di eksekusi, karena pemenang lelang dalam hal ini Komang Budi Artana belum menguasai objek lelang. “Berdasarkan kutipan risalah lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) kita ditugaskan oleh ketua Pengadilan Negeri Singaraja untuk melakukan eksekusi lahan dan bangunan yang saat ini telah dimiliki oleh pemenang lelang yaitu Komang Budi Artana.” Ungkapnya.

Ditempat yang sama Kuasa Hukum Pemohon, I Nyoman Sunarta, SH mengatakan, Sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk perlindungan hokum pada pembeli lelang, dan sudah ada beberapa kali dilakukan pembicaraan karena sebagai pemenang lelang pihaknya berkepentingan untuk mengosongkan barang yang ada pada lahan yang dimenangkan oleh klien nya. “Kita sudah melakukan lobby dengan yang bersangkutan beberapa kali namun kurang direspon dengan baik, sebagai pemenang lelang klien saya berkepentingan untuk mengosongkan barang yang pada lahan dan bangunan tersebut.”Ujarnya.

Sementara itu, pihak termohon Ketut Jengiskan pada saat eksekusi lahan berhalangan untuk hadir dikarenakan sedang mengikuti upacara pawintenan dilanjutkan dengan ngenteg linggih sebagaimana surat keterangan yang ditandatangani oleh kelian desa adat Galiran.(dnu/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *