
Buleleng, Pada Masa Transisi Menuju Endemi, Pemkab Buleleng akan menarik peraturan-peraturan terkait PPKM.
Setelah berjalan selama kurang lebih 2 tahun, pemerintah akhirnya mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19. Untuk itu, seluruh pemerintah daerah di Indonesia diarahkan untuk segera mencabut semua peraturan daerah mengenai PPKM.

Usai Rakor pencabutan PPKM pada 2 Januari 2023, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pencabutan PPKM tidak serta merta meniadakan kewaspadaan terhadap Covid-19 karena pandemi Covid-19 masih dikategorikan sebagai bencana non-alam. “Begitupun pelaksanaan vaksinasi, Pemerintah Kabupaten Buleleng akan terus melanjutkan vaksinasi kepada masyarakat guna meningkatkan antibodi mereka. Apalagi Provinsi Bali menempati urutan kedua keberhasilan vaksinasi di seluruh Indonesia.” Ungkapnya.
Selain itu, terkait pelaksanaan protokol kesehatan. Suyasa tidak menampik hal itu akan terus diterapkan di masyarakat. Namun, intervensi pemerintah terhadap itu akan dikurangi, sebaliknya partisipasi masyarakat secara mandiri akan didorong untuk menerapkan protokol kesehatan. “Masyarakat dalam hal sadar bahwa dirinya mengalami batuk, pilek, influenza, itu harusnya menggunakan masker, supaya penyakitnya tidak menular kepada orang lain,” pungkasnya.(dnu/dpa)