PPKM Darurat, Disdukcapil Batasi Jumlah Pemohon Dokumen Kependudukan

Banjar Jawa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng harus membatasi jumlah pemohon dokumen kependudukan selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Sejak diberlakukannya PPKM darurat dan kebijakan WFO 25 persen, Disdukcapil Buleleng membatasi hanya 45 pemohon setiap hari yang dapat melakukan pengajuan pelayanan dokumen kependudukan sehingga bisa diselesaikan dalam waktu paling lama dua hari kerja. Ada dua model pelayanan yaitu daring/online dan prioritas.

Ditemui diruang kerjanya Rabu 21 Juli 2021 Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni S.Sos., MAP mengatakan secara daring, pengajuan permohonan setiap Senin-Kamis dapat diajukan pukul 08.00-11.00 Wita sebanyaak 45 pemohon. Pada hari Jumat, pemohon dibatasi maksimal 30 orang hingga pukul 10.00 Wita. “Pelayanan langsung masih tetap berikan kami kepada masyarakat yaitu pelayanan prioritas seperti pemuka agama, ibu hamil, lansia, dan layanan legalitasi dokumen kependudukan ada juga pelayanan langsung yang bersifat sayang penting seperti mengurus BPJS,”ungkapnya.

Kadis Reika menambahkan selama PPKM darurat, pihaknya juga menunda pelayanan jemput bola SIDAKEP dan SIMELIK. “Tetapi kami juga memberikan ruang kemudahan seperti pelayanan secara online, jadi ruang kemudahannya adalah masyarakat bisa mengajukan permohonannya di desa atau lurah,”ujarnya.

Dalam pengambilan dokumen, Disdukcapil juga menawarkan beberapa pilihan. Masyarakat yang mengurus akta perkawinan/perceraian, e-ktp, KIA, dan SKTP dapat langsung mengambil dokumen di loket kantor  Disdukcapil. Sementara masyarakat yang mengurus dokumen lainnya dapat mencetak sendiri dokumen yang sudah dikirimkan ke email pemohon dengan menggunakan kertas HVS 80 gram berwarna putih.(ags/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *