Polisi Bekuk Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Buleleng, Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng telah berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah Hukum Polres Buleleng.

Pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana Narkotika tersebut disampaikan langsung Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., saat melaksanakan press release yang didampingi Kasat Narkoba AKP H. Andi M. Nurul Yaqin, S.I.K., M.H., dengan Kasihumas AKP I Gede Sumarjaya, S.H.

Pengungkapan adanya dugaan peredaran Narkotika di Buleleng, pertama diungkap pada hari Selasa 5 Juli 2022 pukul 21.00 wita, tempat kejadian perkara di Jalan Banajr Dinas Tamblingan Desa Munduk Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng. Ditemukan pada diri terduga pelaku Labibul Asrori Alias Labib (24), pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) plip besar berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 84,78 gram brutto ( 83,72 gram netto).

Kemudian kasus kedua terjadi pada tanggal 17 Juli 2022 sekitar pukul 20.30 wita bertempat di jalan Laksmana Banjar Dinas Galiran Desa Baktiseraga Buleleng, kembali Satuan Narkoba berhasil mengungkap orang yang diduga memiliki narkotika oleh Gede Pasek Sujaya Alias Alex berusia 45 tahun, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa  2 (dua ) paket potongan pipet warna kuning dan merah yang didalamnya berisi palstik plip kristal bening diduga narkoitka jenis sabu dengan berat 0,09 gram brutto (0,06 gram netto) dengan total berat 0,29 gram brutoo (0,2 gram netto) .

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022 pukul 17.30 wita kembali satuan Reserse Narkoba berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkoba yang terjadi di jalan Hasanudin Gang At Taufik Kampung Kajanan Buleleng yang diduga dilakukan oleh Wawan Efendi Alias Iwan, berusia 33 tahun.  Hal tersebut diungkapkan Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana, S.I.K., M.H pada 11 Agustus 2022. “Terhadap ketiga kasus ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal usul narkotika yang dimiliki terduga pelaku dan kasusnya sudah dalam proses penyidikan serta ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Buleleng”, imbuhnya.

Kapolres Buleleng Dhanuardana menambahkan, terhadap ketiga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Selama satu bulan kita mendapatkan 3 orang tersangka dan barang bukti sabu brutunetto 85,91 gram,”ujarnya.

Salah seorang Tersangka Labibul Asrori mengaku mendapatkan narkotika dengan sistem tempel dan dikonsumsi sendirian. “Pakai sistem tempelan, dan saya membeli sendiri,”ungkapnya.(dnu/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *