Buleleng, Komplotan pencuri gong yang beraksi mencuri gong milik Pura Desa Adat Kelampuak, melibatkan anak di bawah umur.
Berawal dari laporan masyarakat pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022, tentang hilangnya seperangkat gong yang ditempatkan di Wantilan Pura Bale Agung dan Puseh Desa Adat Kelampuak Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan, berupa Pengenter 3 (tiga) buah, Kantilan 2 (dua) buah, Cengceng Beleganjur 8 (delapan) buah, Terong Beleganjur 4(empat) buah, milik dari Desa Adat Kelampuak Desa Kubutambahan, langsung ditindak lanjuti Polsek Kubutambahan.
Dari hasil penyelidikan, pada 2 oktober 2022, polisi membekuk tiga orang yang diduga mengambil seperangkat gong tersebut yakni pertama, Nurhadi(55) yang beralamat Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi, kedua Kadek Dwi Bayu Saputra, umur 24 Tahun, yang beralamat di Banjar Dinas Tegal Desa Sangsit dan seorang anak-anak dibawah umur berusia 14 tahun.
Kepada reporter radio nuansa giri fm pada 6 oktober 2022, Kapolsek Kubutambahan AKP Suparta, S.H., M.H. mengatakan Saat mengambil seperangkat gong tersebut masing-masing pelaku memiliki peran yaitu tersangka yang masih anak-anak bertugas mengawasi orang yang lewat di pura tersebut, kemudian Kadek Dwi Bayu Saputra melakukan pemotongn tali gong menggunakan pisau calter, selanjutnya Nurhadi bersama-sama dengan Kadek Dwi Bayu Saputra memasukan gong tersebut kedalam karung palstik dan membawanya kesepeda motor kemudian membawa kabur gong tersebut. “Maksud awal ketiga pelaku bertujuan akan mencari bokor yang terbuat dari kuningan, karena tidak mendapatkannya dan saat itu menemukan seperangkat gong yang tertutup dengan terpal sehingga ketiga pelaku berniat untuk mengambil gong tersebut, dan saat itu ketiga pelaku langsung berhasil mengambil goong tersebut yang terlebih dahulu tali gong diputus dan gongnya kemudian dimasukan kedalam karung palstik.”Ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang tersangka Kadek Dwi Bayu Saputra mengaku menjual barang curian tersebut ke pengempul rongsokan dengan cara gong tersebut di potong kecil-kecil agar terlihat seperti barang bekas.”Hasil curian saya jual ke pengempul rongsokan dan hasilnya kita bagi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.”Ujarnya.
Untuk kedua tersangka yaitu Nurhadi dan Kadek Dwi Bayu Saputra disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan terhadap pelaku yang masih dibawah umur ditangani dalam proses tersendiri di Unit PPA Polres Buleleng.(dnu/dpa)