Pemkab Minta Himbara Tertibkan E-Warung Tak Sesuai Aturan

Buleleng, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Sosial Buleleng meminta kepada Himpunan Bank Milik Pemerintah (Himbara untuk melakukan penertiban terhadap mitra E-Warung yang tidak sesuai dengan aturan.

Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan program Elektronik Warung (E-Warung) merupakan program warung bahan kebutuhan pokok yang ditunjuk resmi pemerintah melalui Himpunan Bank Milik Pemerintah (Himbara) untuk melayani penerima bantuan sosial. 

Namun sejauh ini masih ditemukan beberapa E-Warung yang belum memenuhi aturan, sehingga Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Sosial Buleleng meminta kepada Himpunan Bank Milik Pemerintah (Himbara untuk melakukan penertiban.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, I Putu Kariaman Putra tak menampik hal tersebut, pihaknya telah berkoordinasi bersama himbara untuk segera mengambil tindakan terhadap beberapa E-Warung yang dinilai tak memenuhi aturan diantaranya pemilik warung tidak diperbolehkan PNS, TNI/Polri, dan masih ditemukan beberapa warung yang tidak menyediakan kebutuhan pokok.”Kami sudah melakukan koordinasi dengan Himbara untuk segera menertibkan mereka yang tidak mematuhi aturan,”ujarnya.

Kadissos Kariaman menambahkan, kehadiran E-Warung ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik keluarga penerima manfaat program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)maupun para pemilik warung sehingga ada beberapa aturan yang harus dijalankan. “Jadi kami harapkan ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”ungkapnya.(eta/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *