Paket Agung, Panitia khusus, pansus DPRD Buleleng meminta kepada SKPD terkait untuk merancang ulang dan mengusulkan besaran pilkada digeser ditahun 2024.
Pansus III DPRD Buleleng kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan beberapa SKPD guna membahas Besaran Pembentukan Dana Cadangan dalam Ranperda tentang pembentukan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2024. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus III Wayan Masdana dihadiri oleh anggota Pansus, Tim Ahli DPRD Buleleng, Kesbangpol, Badan Keuangan, Bappeda dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng.
Ketua Pansus III Wayan Masdana mengatakan, melihat dari KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 sudah dipasang anggaran sebesar Rp. 43 miliar lebih. Pansus III menilai anggaran yang dipasang sebesar itu ditakutkan akan menganggu program-program Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, pihaknya meminta kepada SKPD terkait untuk merancang ulang dan kalau bisa anggaran yang sudah dipasang bisa digeser ke tahun 2024.“Setelah kami pelajari, Pansus III meminta anggaran cadangan sebesar Rp. 43 miliar bisa digeser ke tahun 2024 dan idealnya ditahun 2023 sebesar 10 miliaran sisanya di anggarkan tahun 2024 dengan pertimbangan ditahun 2023 kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati belum dimulai”ujarnya.
Dalam rapat sebelumnya disimpulkan bahwa besaran pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2024 yang ditetapkan pada APBD Tahun Anggaran 2023 agar tidak menganggu program yang ada di Pemerintahan.(tim/dpa)