Ratusan Juta Uang Persenan Kavling Tanah LPD Anturan di Sita

Buleleng, Tim Penyidik Kejari Buleleng sejauh ini telah berhasil menyita uang sekitar 223 Juta dan 3 sertifikat hasil dari reward atau persenan bisnis kavling tanah LPD Anturan.

Silih berganti, pengurus LPD Anturan mendatangi Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng dengan tujuan mengembalikan uang reward atau persenan bisnis kavling tanah yang dilakukan ketua LPD Anturan yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah LPD Anturan.

Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengungkapkan, sejauh ini tim penyidik telah menyita uang sekitar Rp. 223.000.000 dan 3 Sertifikat Hak Milik dari pengurus LPD serta kolektor. “Ada tiga orang saksi pengurus LPD yang mengembalikan sertifikat dan sejauh ini sekitar 223 juta uang yang sudah disita tim penyidik” ungkapnya.

Jayalantara menambahkan Upaya penyidik Kejari Buleleng masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang menerima uang reward hasil kavling tanah agar sesegera mungkin mengembalikan uang yang bukan menjadi haknya guna optimalisasi asset recovery LPD Anturan. “Kita berharap keterbukaan para saksi yang pernah menerima uang reward agar dengan itikad baik mengembalikan kepapa penyidik” pungkasnya.(eta/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *