Buleleng, Puluhan Nasabah LPD Adat Anturan, pertanyakan proses penegakan hUkum terkait dugaan tindak pinada korupsi ke Kejari Buleleng.
Puluhan nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan yang mengatasnamakan diri Paguyuban Deposan Menuntut, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng pada 27 April 2022. Mereka mempertanyakan serta meminta percepatan proses penegakan hokum terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di LPD Adat Anturan, mengingat masalah itu telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Koordinator aksi, Ketut Yasa mengungkapkan nasabah menuntut pertanggungjawaban para pihak dan berharap proses penegakan hokum dipercepat sehingga ada kejelasan untuk hak nasabah kedepannya. “Hanya satu tuntutannya yaitu hak nya dikembalikan, kita memaklumi tapi kita mendorong untuk mempercepat proses hukumnya,”ujarnya.
Sementara itu, Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara mengungkapkan proses penyelidikan masih tetap berjalan dengan beberapa bukti apalagi sudah menetapkan tersangka dan masih menunggu ahli dan hasil expose sehingga tersangka dapat ditahan. “Prosesnya masih berjalan dan kita sudah dapatkan tersangka dan kita yakin dengan alat bukti yang kita punya kita bisa menetapkan,”ungkapnya.(dnu/dpa)