Singaraja, Kata mutasi belakangan semakin santer di lingkup Pemerintah kabupaten Buleleng. Pasalnya semakin banyak PNS yang pensiun, sementara di satu sisi belum ada pengisian yang didasarkan atas Surat Keputusan dari Pj Bupati. Kondisi ini tentu cukup memprihatinkan. Pasalnya Buleleng sejak dipimpin oleh penjabat Bupati Ir. Ketut LIhadnyana belum satu kalipun melaksanakan mutasi. Padahal banyak jabatan yang lowong. Merekapun bertugas tanpa mengantongi Surat Keputusan. Nah kalau begitu kenyataanya para pegawai tersebut melaksanakan tugas setengah kopling he he h. Jangan sampai baktine mawinan sisip, demikian keluh mereka. Bermaksud gerak cepat eh ternyata kekuatan hukum berupa SK belum dikantongi. Ditengah keraguan akan hal ini pemerintah kabupaten Buleleng melalui Penjabat Bupati Buleleng mengaku telah melakukan penyusunan. Mutasi dalam proses, ungkap pejabat asal desa Kekeran kecamatan Busungbiu ini. Namun Si Giri bersenandung hingga kini elemen mutasi seperti tim penilai kinerja sebagai pengganti badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan disingkat baperjakat tak pernah dilibatkan. Masa iya sih?? Lalu siapa yang menyusun mutasi tersebut? Si anu,,… Lalu siapa yang mengoperasikan si anu ? nah itu dah si anu…lho kok semua si anu sih? Emangnya yang lain nggak bisa kerja? Pantes saja mutasinya nggak kelar-kelar, sudah hampair 17 bulan lho sejumlah jabatan itu lowong. Apalagi telah diakui bahwa penjabat bupati tidaklah tahu segalanya tentang kondisi pada masing-maisng SKPD. Kalau memang itu faktanya kenapa tidak menggerakkan tim penilai kinerja? Kalau khawatir akan dibocorkan sumpah saja mereka, kalau toh sampai bocor maka mutasi saja oknum tersebut. Jangan sampai mutasi berlarur-larut hingga menimbulkan kegamangan. Padahal masih banyak ASN muda yang sanggup mengisi kekosongan jabatan tersebut. Jangan sampai mutasi yang dilakukan ibarat burung tekukur saat membuat sarang atau orang bali bilang kerinyian teken kukur mesebun he he he; asal ketahuan batal, asal ketahuan bubar he he he. Apalagi Buleleng sejak dipimpin Pj Bupati telah mendapatkan anugerah meritokrasi, sebuah sistem yang mensejajarkan aspek kompetensi, kualifikasi, prestasi kerj, adil dan terbuka. Walaupun meritokrasi bukan berarti harus ada mutasi dan mutasi tidak serta merta mendorong kinerja organisasi. Kalau memang assesmen sudah terpenuhi, dan penentunya adalah aplikasi SIPINTER berupa perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan, pembinaan karir dan peningkatan kompetensi, mutasi, rotasi dan promosi, pengelolaan kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan serta sistem pendukung. Lalu tunggu apalagi? (Tut)