Banyuning, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng mulai menyusun rancangan terkait pemangkasan pohon perindang yang sudah rentan tumbang.
Meskipun secara regulasi keberadaan pohon perindang di jalan lintas provinsi merupakan kewenangan Badan Jalan Nasional yang ada di Surabaya, namun secara wilayah tentunya menjadi perhatian bersama dari pemkab Buleleng karena sangat bersiko bagi pengguna jalan.
Menjelang musim hujan DLH buleleng mulai terfokus untuk pemangkasan pohon perindang yang ada di jalur Kabupaten hingga Nasional.
Dikonfirmasi Selasa 19 Oktober 2021 Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Gede Melandrat mengatakan saat ini antisipasi akan segera dilakukan untuk penanganan pohon perindang khususnya di jalur jalan nasional. Namun saat ini pihaknya masih terkendala di peralatan yang dimiliki sudah tak bisa bekerja maksimal dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti BPBD dan PLN. “Ini sudah dimitigasi BPBD bersama kami, namun kendalanya dari segi peralatan tapi kalau SDM banyak dan memang memiliki keahlian dibidang itu, Kami akan menilai mana pohon-pohon yang layak harusnya dipangkas terlebih dahulu sehingga tidak akan berakibat fatal kepada masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Disinggung terkait regulasi yang ada, menurut kadis asal Tejakula ini memang pohon perindang yang ada di jalan nasional bukan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Buleleng, akan tetapi itu masih berada diwilayah Buleleng sehingga dipandang perlu dilakukan pemeliharaan. Kemudian Ia juga melihat hal itu nantinya juga demi keselamatan serta keamanan masyarakat Kabupaten Buleleng saat melintas atau menggunakan jalur nasional. “Hal ini tidak akan menjadi masalah di dalam regulasi yang ada, namun lebih pada memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutupnya.(eta/dpa)