Kaliuntu, Kejaksaan Negeri Kejari Buleleng kembali melaksanakan memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pertengahan tahun 2021.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Buleleng Kamis 16/12/2021 yang disaksikan langsung dari unsur Kejaksaan Negeri Buleleng, Kepolisian Polres Buleleng dan Pengadilan Negeri Singaraja.
Humas Kejaksaan Negeri, Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan sitaan dari perkara yang ditangani oleh Kejari Buleleng dari pertengahan tahun 2021 dengan rincian sebanyak 27 perkara tindak pidana Kanektibum dan Oharda, 7 perkara tindak pidana perlindungan anak, dan 20 perkara tindak pidana Narkotika. “Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana Kanektibum dan Oharda, tindak pidana perlindungan anak, dan indak pidana Narkotika,”ujarnya.
Lanjut Jayalantara, melihat tindak pidana narkotika sangat tinggi, ia berharap penyidik bisa menekan peredaran serta menangkap bandar narkotika yang ada di Buleleng. “Kami berharap penyidik bisa menangkap bandar narkotika yang ada di Buleleng karena ini bisa merusak generasi muda,”ungkapnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana narkotika adalah sabu sebanyak 925,20 bruto. Tindak pidana Kanektibum dan Oharda berupa buku tafsir mimpi, bandel kupon berisi pasangan nomor togel, hp nokia, pisau taji, dll. Tindak pidana perlindungan anak berupa kaos warna warni, celana pendek.(dpa)