Kaliuntu, Kantor desa Penglatan resmi dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Singaraja.
Setelah berbagai upaya yang dilakukan oleh pihak desa Penglatan untuk mempertahankan kantor desa ternyata sia-sia, dan setelah dilakukan pra eksekusi pada 11 Januari lalu, kini Kamis 03 Pebruari 2022 bertempat di Pengadilan Negeri, PN Singaraja kantor desa Penglatan resmi dieksekusi. Eksekusi dilakukan secara sukarela oleh pihak termohon.
Perbekel desa Penglatan Nyoman Budarsa mengatakan, untuk sementara waktu pelayanan administrasi kepada masyarakat dilakukan di Gedung Serba Guna yang terletak diatas pasar desa Penglatan. Ia merasa sedih atas keputusan yang di dapatkan karena asset ini sangat bersejarah yang dibangun oleh para pendahalu di desa Penglatan. “Jadi setelah pra eksekusi, mulai tanggal 17 Januari kami pindah ke gedung serba guna desa Penglatan diatas pasar, tidak ada masalah untuk memberikan pelayanan, tapi kita sudah berjuang maksimal tapi kita harus menghormati hukum dan rasa sedih masih tetap ada,”ujarnya.
Sementara itu, Pemohon Eksekusi Nyoman Supama mengucapkan terimakasih kepada penegak hukum karena perjuangannya dari tahun 2016 tidak sia-sia. “Kami memang sudah memperjuangkan ini dan akhirnya sekarang terpenuhi tapi rencana kedepan kami akan koordinasi dengan keluarga,”ungkapnya.
Untuk diketahui pembangunan kantor desa Penglatan yang baru akan segera dilakukan. Masih melakukan pengadaan tanah dan menunggu pihak aparat desa membuat perencanaan bangunan.(dpa)