Banjar Jawa, Jajaran Polsek Busungbiu berhasil membekuk pelaku curanmor yang terjadi di Desa Kedis Kecamatan Busungbiu.
Polsek Busungbiu telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana pencurian sepeda motor dengan nomor polisi DK 6817 VH pada Rabu 12 Januari 2022, Daerah pemongan Denpasar Selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, didapatkan informasi bahwa pada 7 januari 2022, pukul 01.30 wita bertempat di Banjar Dinas Kaja, Desa Kedis pelaku KOMANG SASTRA telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor dengan nomor polisi DK 6817 VH milik korban PUTU YASTINI.
Kapolsek Busung Biu AKP Nyoman Adika di Mapolres Buleleng Jumat 14 Januari 2022 mengatakan pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang informasinya berada di wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, selanjutnya setelah melakukan penyisiran akhirnya Pelaku dapat ditangkap di daerah Pemogan, kecamatan Denpasar Selatan serta mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor. “Awal pengungkapkan dengan Polsek Busungbiu kita melakukan penyelidikan, dan dari informasi yang kami dapatkan ada yang mencurigai pelaku,”ujarnya.
Sementara itu, Pelaku pencurian Komang Sastra mengaku telah mengambil sepeda motor milik korban dengan maksud dijual untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. “Sudah dua kali mencuri tahun lalu dan sekarang jadi mau saya jual dan uangnya saya gunakan untuk kegiatan sehari-hari,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut Tersangka disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.(dnu/dpa)