Paket Agung, Menyikapi keluhan warga soal galian-c di dua desa dikecamatan Seririt, Komisi I DPRD Buleleng segera turun.
Menindaklanjuti surat laporan dari salah seorang warga soal galian-c di desa Banjar Asem dan Umajero kecamatan Seririt, Komisi I DPRD Buleleng melakukan rapat bersama Dinas Perijinan dan Satpol PP Jumat (14/01). Dalam surat laporan tersebut dijelaskan bahwa kondisi di areal galian-c yang saat ini sudah ditinggalkan penuh dengan lubang. Hal ini ditakutkan akan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Usai rapat, Ketua Komisi I DPRD Buleleng I Gede Odhi Busana menerangkan pihaknya akan menunggu jadwal dari Dinas Perijinan untuk duduk bersama dengan masyarakat dan penanggung jawab galian-c sehingga menemukan solusi yang tepat. “Bagaimanapun juga kita pasti perlu kepastian itu oleh karena itu kita akan mengajak untuk mengadakan verifikasi dilapangan,”ujarnya.
Menurut Odhi Busana, dengan adanya undang-undang cipta kerja, masalah perijinan menjadi hal yang membingungkan di daerah. Keluhan masyarakat ini akan diteruskan oleh Dinas Perijinan ke provinsi untuk diteruskan lagi ke pemerintah pusat. “Saya melihat kontruksi hukumnya berubah-ubah, jadi kewenangannya untuk pengurusan ijin ada di provinsi,”ungkapnya.(ags/dpa)