Banjar Tegal, Menghindari resiko terburuk yaitu lelang agunan, Dekopinda Buleleng melakukan sosialiasi pengikatan agunan elektronik kepada pengurus koperasi di Kabupaten Buleleng.
Secara teknis pengikatan agunan atau jaminan harus dilakukan dalam sistem koperasi simpan pinjam. Resiko terburuk jika anggota koperasi tidak menuntaskan kewajibannya adalah lelang agunan. Hal itupun seharusnya dihindari koperasi demi kelancaran tugasnya. Apalagi koperasi ada dari oleh dan untuk anggota.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopinda) Kabupaten Buleleng Nengah Tenaya, B. Sc mengatakan untuk memberikan pemahaman kepada pengurus koperasi, maka pihaknya menggelar sosialisasi pengikatan agunan dan hak tanggungan elektronik serta mekanisme lelang. “Kalau seupamanya pengurus koperasi sudah bisa melaksanakan pendekatan dengan anggota karena anggota adalah pemilik dan anggota, dan ini jangan sampai tidak menjalankan kewajiban,”ujarnya.
Ketua Dekopinda Nengah Tenaya menyebut, jika pengurus koperasi sudah memahami mekanisme pengikatan agunan dan lelang, maka bisa melakukan pendekatan kepada anggota . “Kita harapkan jangan sampai anggota koperasi tidak melaksanakan kewajiban, tapi koperasi harus tau sistem lelang kalau terjadi dan dengan ini kita melaksanakan kegiatan ini,”ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi mendapat apresiasi Kabid Koperasi Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Buleleng Wayan Wiyagra, SE. Pihaknya menyebut perikatan agunan tersebut memang mutlak dilakukan koperasi. Apalagi dengan kemajuan teknologi otomatis perikatan agunan lebih mudah dilakukan secara online. “Secara aturan juga kami sudah sering menyampaikan dan ini juga seharusnya kita melaksakan sesuai dengan regulasi yang ada,”pungkasnya.
Sosialisasi yang digelar selama sehari dihadiri 40 orang peserta perwakilan koperasi serta menghadirkan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.(ags/dpa)