Gugah Masyarakat, BPKPD Buleleng Relaksasi Pajak

Buleleng, Guna menggugah masyarakat untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan-Perkotaan Perdesaan (PBB-P2), Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng memberikan relaksasi pajak.

Ditengah pandemi yang tak kunjung berakhir serta perekonomian masyarakat yang menurun, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng kembali memberikan keringanan berupa relaksasi pajak maupun insentif. Program ini digulirkan untuk menggugah masyarakat sehingga dapat membayar PBB-P2 tepat waktu.

Ditemui usai rapat, Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada menyebut banyak relaksasi yang diberikan BPKPD Buleleng kepada wajib pajak.  Relaksasi tersebut diantaranya penghapusan denda pajak dan keringan pembayaran tunggakan pajak hingga 50 persen. Keringanan tersebut didapatkan secara otomatis tanpa pengajuan dari wajib pajak. “Jadi batas akhir pembayaran sampai desember jadi tidak ada denda pajak jadi semua denda pajak sudah dihapuskan,”ujarnya.

Sugiartha menambahkan pihaknya juga memberikan insentif kepada wajib pajak yang membayar pajak hingga 31 Agustus 2021 melalui gebyar hadiah. Hadiah yang diberikan berupa pencabutan denda pajak, dua unit sepeda motor dan hadiah hiburan lainnya berdasarkan pengundian nomor objek pajak. “Jadi penghapusan denda pajak dengan ini masyarakat tidak terbebani,”pungkasnya.

Ada sekitar 200 ribu lebih wajib pajak khusus PBB-P2 tersebar di Kabupaten Buleleng yang tercatat pada sistem BPKPD Buleleng.(ags/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *