Paket Agung, Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD kabupaten Buleleng menyepakati empat rancangan peraturan daerah, ranperda menjadi peraturan daerah, perda.
Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD kabupaten Buleleng menyepakati empat rancangan peraturan daerah, ranperda menjadi peraturan daerah, perda. Adapun ranperda yang akan ditetapkan menjadi perda adalah Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ranperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah, Dan Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara, di ruang gabungan komisi DPRD Selasa 19 April 2022.
Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara mengatakan, semua fraksi setuju untuk menetapkan keempat ranperda tersebut menjadi perda. Dan penetapan akan dilakukan pada Senin 25 April 2022. “Semua fraksi setuju dengan ranperda ini dan akan ditetapkan menjadi perda,”ungkapnya.
Adapun fraksi yang menyampaikan pendapatnya yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Demokrat-Perindo dan Fraksi Gerindra dengan juru bicaranya Ketut Ngurah Arya, menyatakan setuju dan sepakat atas empat Ranperda untuk segera ditetapkan menjadi Perda. Dengan pertimbangan, usulan dan saran-saran terkait Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus kepastian hukum dan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor bangunan gedung, serta semua prosedur layanan dan waktu untuk mengurus perizinan yang selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat dapat teratasi dengan pemberlakuan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Ketut Dody Tisna Adi berpendapat bahwa keempat Ranperda tersebut dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan suatu penegasan yakni manakala keempat Ranperda ini sudah ditetapkan menjadi Perda, maka turunan Perda ini dalam bentuk peraturan Bupati ataupun Keputusan Bupati perlu segera diimplementasikan dalam mengambil berbagai kebijakan terkait dengan upaya peningkatan kesejahtraan masyarakat Kabupaten Buleleng.
Made Jayadi juru bicara Fraksi Nasdem juga menyatakan setuju untuk keempat Ranperda ditetapkan menjadi Perda selama demi kebaikan dan kesejahtraan masyarakat Buleleng. Terutamanya tentang Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Fraksi Nasdem memberikan apresiasi guna di rampungkan nya menjadi Perda, agar Pemerintah kabupaten Buleleng dapat memungut retribusi terhadap perpanjangan ijin tenaga kerja asing (TKA), sebab tanpa adanya peraturan tidak ada dasar untuk daerah untuk memungutnya. Mengingat tingginya potensi Tenaga Kerja Asing (TKA) maka untuk segera Perda tersebut ditetapkan dan menjadikannya skala prioritas.
Sementara itu, Fraksi Partai Hanura melalui juru bicaranya Gede Arta Wijaya sepakat untuk medorong keempat Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda. Fraksi Hanura memberikan pendapatnya terkait Ranperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah fraksi Partai Hanura masih perlu meminta penegasan atas penjelasan yang ada pada lampiran angka 3 Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Sub Urusan Sumber Daya Air (SDA) disebutkan bahwa Pengolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai dalam Kabupaten. Terhadap hal ini agar dikonsultasikan sehingga nantinya setelah Perda ditetapkan apa yang menjadi kewenangan Kabupaten tidak bisa dilaksanakan (aturan yang tumpang tindih), karena selama ini kami ketahui urusan tersebut merupakan kewenangan Provinsi.
Tim Pemberitaan Dewata Round UP.(dpa)