Ditetapkan Sebagai Tersangka, Warkadea Ajukan Penangguhan Penyidikan

Buleleng, Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penguasaan tanah warga, Kelian Desa Kubutambahan mengajukan penangguhan penyidikan ke Polres Buleleng dengan alasan sedang mengikuti proses gugatan perdata pembuktian kepemilikan lahan tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Buleleng, Kelian Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Warkadea akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan penguasaan tanah masyarakat.

Menyikapi putusan tersebut, Jro Pasek Warkadea melalui kuasa hukumnya Wayan Sudarma mengungkapkan, saat ini kliennya telah mengajukan surat penangguhan penyidikan dengan alasan kliennya saat ini sedang mengikuti proses gugatan perdata pembuktian terkait klaim kepemilikan lahan tersebut di pengadilan. “Alasannya ada gugatan perdata saat ini, jadi apabila ada pemeriksaan harus ada pemeriksaan perdata, “ujarnya.

Lanjut Wayan Sudarma memaparkan terkait duduk perkara sehingga klienya ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tersebut yang mana dalam proses penyelamatan asset desa adat berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan bale banjar pihak pelapor membuat klaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya. “Pelapor menyatakan bahwa tanah milik dia, disatu sisi ada bale banjar dan itu aset desa adat,”ungkapnya.

Kedepan pihaknya menghormati serta siap mengikuti proses hukum yang berlangsung dan memohon agar apparat bisa menegagangkan aturan setegak-teganya.(eta/dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *