Desa Adat Banjar Gugat Dadya Griya Gede Banjar dan Kantor ATR/BPN

Buleleng, Desa adat Banjar menggugat Merajan Gede Banjar atau Dadya Griya Gede Banjar dan Kepala Kantor ATR/BPN.

Desa adat Banjar atas nama Bendesa adat Banjar Ida Bagus Kosala, melalui kuasa hukumnya Gede Indria,SH.,MH., menggugat Merajan Gede Banjar atau Dadya Gede Banjar dan Kepala kantor ATR/BPN kabupaten Buleleng. Adapun obyek sengketa berupa sebidang lahan seluas 680 M2 beralamat di Dusun Melanting, desa Banjar, kecamatan Banjar, kabupaten Buleleng. Kini pada lahan sengketa  terdapat pasar adat Banjar.

Ditemui di Pengadilan Negeri Singaraja, Senin 7 Maret 2022, Ketua Dadya Griya Gede Banjar Ida Bagus Ayodia mengatakan, setelah mediasi gagal desa adat Banjar melanjutkan ke jalur hukum.  “Karena adat punya dasar pertimbangan mereka sendiri bahwa itu milik mereka sendiri, dan kami juga sudah mempunyai bukti, tapi setelah dimediasi ia tetap mengotot, jadi saya akan terus perjuangkan ini,”ungkapnya.

Lanjut Ketua Dadya Griya Gede Banjar, Ida Bagus Ayodia, pihak dari desa adat Banjar ngotot untuk melakukan ke jalur hukum, padahal sertifikat sudah dikantongi oleh Dadya Gede Banjar. Pihaknya akan terus berjuang untuk mendapatkan apa yang seharusnya didapatkan. “Intinya agar wilayah yang sudah bersertifikat ini bisa menjadi milik desa adat padahal sudah jelas ini sertifikat ada di kami,”ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada 21 Maret 2022, pihak Dadya Griya Gede Banjar akan melengkapi surat kuasa sebagai juru bicara.(dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *