Terlantar di Bali, WNA Rusia Dideportasi Imigrasi Singaraja
Buleleng, Imigrasi Singaraja memulangkan dua orang WNA asal Rusia kembali ke negara asalnya karena izin tinggal sudah habis (overstay).
Kedua WNA tersebut merupakan kakak beradik berinisial SA berusia 16 tahun dan RA berusia 14 tahun, mereka dipulangkan karena telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi izin tinggalnya (overstay). Pada tanggal 30 Agustus 2022, kedua WNA tersebut menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanannya, izin tinggal mereka sudah habis selama 883 hari. Berdasarkan hal tersebut Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memberikan tindakan berupa deportasi dan dipulangkan ke negara asalanya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada 14 September 2022.
Kepada repoter radio nuansa gir...










