PKD Diklaim Milik Warga, Kelian Desa Adat Buleleng Bersaksi

Buleleng, Kelian Desa adat Buleleng Kamis (15/09) bersaksi  di Pengadilan Negeri Singaraja.

Setelah pengadilan negeri singaraja melakukan pemeriksaan setempat terhadap gugatan sengketa tanah milik desa adat Buleleng pada 5 september lalu di  Banjar Adat Peguyangan Kelurahan Astina Kecamatan/Kabupaten Buleleng, kini desa adat Buleleng kembali memenuhi panggilan PN singaraja untuk memberikan kesaksian. Desa adat Buleleng menghadirkan 4 orang saksi yaitu kepala lingkungan banjar adat peguyangan, RT peguyangan, tokoh masyarakat, dan saksi ahli.

Kuasa Hukum desa Adat Buleleng Nyoman Sunarta mengatakan, agenda persidangan masuk pada pembuktian yaitu pemeriksaan saksi saksi dari desa adat Buleleng. Karena selain bukti surat yaitu sertifikat dan 4 orang saksi yang akan memperkuat bahwa tanah tersebut milik desa adat Buleleng. “Jadi kami mengirimkan empat orang saksi disini untuk memperkuat bahwa tanah tersebut adalah milik desa adat,”ujarnya.

Kelian desa adat Buleleng Nyoman Sutrisna akan terus memperjuangkan hak dari desa adat tersebut, dan pihaknya mengharapkan semua krama desa adat Buleleng bisa menjalankan amanah sesuai dengan awig-awig yang ada yaitu melakukan penyelesaian masalah di adat terlebih dahulu. “Saya sebagai kelian desa adat Buleleng mengharapkan kepada krama desa adat Buleleng kalau punya perkara bisa diselesaikan dengan awig awig dahulu,”terangnya.

Ditempat yang sama Kepala Lingkungan, Kaling banjar adat Peguyangan kelurahan Astina Made Wira Yuda Oka mengungkapkan,salah seorang warga desa adat Peguyangan yang mengaku memiliki tanah tersebut padahal semua tanah yang ditempati warga desa adat Peguyangan adalah Tanah Pekarangan Desa,  PKD. “Saya sebagai kaling bisa mengatakan bahwa tanah yang ditempati di banjar adat peguyangan semua tanah PKD, tetapi ada oknum yang mengakui bahwa itu tanah miliknya,”imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa hukum penggugat Wayan Surata meyakini bahwa tanah tersebut milik Dodi Irianto karena sudah ada bukti jual beli tanah yang sah secara hukum yang dimilikinya.”Saya yakin bahwa itu tanah milik klient saya karena sudah ada bukti jual beli tanah,”ungkapnya.(dpa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *