Senandung Giri : Ketika Desa Adat Digerakkan Untuk Mengurangi Sampah Plastik
Catus Pata, Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mendukung visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru, serta menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Pergub ini kini ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur bali nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan sampah dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai di seluruh wilayah Bali.
Lalu kenapa dipandang perlu mengeluarkan edaran ini?
Penggunaan plastik sekali pakai yang tidak terkendali telah menjadi salah satu sumber pencemaran paling parah di Bali, termasuk di pesisir dan kawasan suci. Edaran ini mengingatkan bahwa ala...