Paket Agung, Bupati Buleleng sampaikan nota pengantar atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, LKPJ tahun anggaran 2021.
Melalui rapat paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD Buleleng, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyampaikan nota pengantar atas laporan keterangan pertanggungjawaban, LKPJ tahun anggaran 2021 di ruang sidang utama DPRD Buleleng Senin 28 Maret 2022.
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, bahwa sesuai dengan ketentuan, Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyampaikan kewajiban konstitusional Kepala Daerah kepada DPRD secara yuridis formal diatur dalam UU RI No. 23 tahun 2014 serta secara khusus diatur dalam Pasal 19 ayat (1) PP No. 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Secara garis besar, kinerja dari sasaran pembangunan menunjukkan capaian cukup baik dan sesuai dengan target mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan Buleleng yakni, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2017-2022.
Selanjutnya dari apa yang disampaikan dalam Nota pengantar Bupati atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Bupati Buleleng tahun 2021 akan segera mendapat tindaklanjut dari para anggota DPRD Kabupaten Buleleng dengan menggelar tahapan pembahasan.(dpa)