Senandung Giri : Antara Netralitas ASN dan Ketegasan Bawaslu Pada Pilkada 2024
Catus Pata, Gerak aparatur sipil Negara, pejabat Negara, TNI dan Polri pada Pilkada Bupati-wakil bupati, gubernur –wakil gubernur dan walikota-wakil walikota kini semakin dibatas. Hal ini menyusul dikabulkannya permohonan uji material melalui putusan perkara nomor 136/PUU-XII/2024 oleh mahkamah konstitusi. Pada putusan itu Mahkamah Konstitusi menegaskan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri jika melanggar prinsip netralitas dapat dipidana penjara dan denda hingga Rp 6 juta sesuai Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur-wakil Gubernur, Bupati–wakil bupati dan walikota-wakil walikota.
Di kabupaten Buleleng gema netralitas ASN terus dikumandangkan oleh Penjabat Bupati ketut Lihadnyana. Bahkan dalam setiap kesempatan birokrat murni ini mengingatkan aparatnya untuk bersikap...








