Antara Masa Tenang Dan Tenangkan Massa

 

Singaraja, Hingar bingar masa kampanye Pemilihan umum sudah berakhir.  Tenggang waktu yang diberikan oleh Komisi pemilihan Umum, KPU untuk menyajikan program visi dan misi para calon  Presiden dan Wakil Presiden yang akan dipilih tiga hari lagi atau tepatnya 14 Pebruarai 2024. Sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari para elit parpol, tim kampanye menyajikan kepada kita  masyarakat di seantero negeri ajakan, sindiran, nyinyiran hingga terkadang membuat masyarakat bosan. Alat peraga kampanye, APK juga bertebaran dimana-mana menghiasi wajah Buleleng. Tidak sedikit para peserta kampanye yang memasang APK pada zona-zona terlarang hingga memaksa satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Buleleng bertindak atas rekomendasi badan Pengawas Pemilu. Pelanggaran demi pelanggaranpun terjadi, bahkan di Buleleng dilakukan oleh ASN dan tenaga kontrak.  Walaupun menurut Bawaslu Bali, pelanggaran yang terjadi di Buleleng menurun dibandingkan Pemilu sebelumnya. Kini kita bersama memasuki masa tenang.  Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Ini artinya bahwa semua alat peraga maupun aktifitas kampanye sudah dilarang. Tapi faktanya? Tidak sedikit APK yang masih terpampang di jalanan. Menurut catatan Bawaslu pelangaran pemasangan APK mencapai ribuan. Jika tidak diambil tindakan oleh pihak yang berwenang mungkin saja APK itu akan roboh karena lapuk tidak bergeser dari tempat pemasangan saat ini he he he. Kenapa? Ya mungkin saja karena punya ongkos pasang tak punya ongkos bongkar, atau juga pemasang berfikir bahwa pembersihan APK tidak menjadi kewajian mereka he he he. Kalau ini yang terjadi berarti pemahaman para caleg masih setengah hati ya nggak ya nggak? Masa tenang yang hanya berlangsung selama tiga hari sudah semestinya dimanfaatkan oleh warga masyarakat untuk kembali memahami, mendalami setiap gagasan visi dan misi oleh para calon, bukan untuk meminta-minta uang sogok kesana-kemari untuk dibarter dengan suara pada hari H Pemilu. Setelah masa tenang kita bersama akan memasuki hari pemungutan suara, hari indah yang sudah semestinya dimanfaatkan untuk berpesta demokrasi. Ajang pembuktian siapa pasangan capres dan cawapres serta caleg yang mendapat simpati masyarakat. Nah pada hari pemungutan suara ini adalah masa-masa kritits. Setelah pemungutan suara dilanjutkan dengan penghitungan suara. Bersorak gembira bagi mereka yang memenangkan kompetisi dan sedih bagi mereka yang jagoannya tak terpilih. Disinilah dibutuhkan kedewasaan berpolitik terutama bagi kaum elit partai politik dan penggerak massa di lapangan. Kalaupun ada dugaan pelanggaran janganlah meluapkannya dengan cara-cara yang arogan apalagi dengan pengerahan massa yang akan membuat kita semua sengsara. Disinilah kemampuan untuk menenangkan massa diuji. Silahkan tempuh jalur hukum dan kita percayakan kepada aparat penegak hukum. Apapun yang terjadi hukum harus tetap menjadi menjadi panglima di negeri ini. Tim Pemberitaan Dewata Rounudup (Tut)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *