
Singaraja, Sebanyak ratusan paspor dibatalkan penerbitannya oleh Imigrasi Singaraja, 13 paspor diduga akan digunakan oleh PMI illegal.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja membatalkan sebanyak 540 pengajuan paspor sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 13 pemohon terindikasi sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengungkapkan, indikasi tersebut terdeteksi saat proses wawancara pengajuan paspor. Para pemohon tidak mampu menjelaskan tujuan keberangkatan secara jelas, memberikan keterangan yang berubah-ubah, tidak dilengkapi rekomendasi dari Kepala Lingkungan (Kaling), hingga tidak mengantongi izin dari orang tua.
“Keberangkatan 13 calon PMI ini terindikasi non prosedural dan diketahui saat sesi wawancara,” ujar Agung, Sabtu (27/12/2025).
Setelah pengajuan paspornya dibatalkan, identitas 13 calon PMI tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) imigrasi. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak dapat mengajukan permohonan paspor di seluruh kantor imigrasi selama kurun waktu 6 bulan hingga 2 tahun.
Agung Gde Kusuma menjelaskan, ketatnya proses penerbitan paspor merupakan langkah pencegahan agar calon PMI tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), yang kerap bermula dari iming-iming gaji besar di luar negeri. Ia juga menyebutkan, hingga saat ini belum ditemukan kasus TPPO terbaru di wilayah Singaraja. Hal tersebut menjadi indikator positif dari peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa).
“Petugas Pimpasa ini merupakan anggota banjar. Setiap hari Minggu mereka bisa berdiskusi langsung dengan kelian. Pendekatannya lebih informal, menyampaikan kepada kelian terkait aturan-aturan imigrasi terbaru,” jelasnya.(dnu)
