Banjar Tegal, Pembentukan UPTD PPA di masing-masing daerah diharapkan dapat menggali dan memecahkan kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang tidak dilaporkan.
Kasus kekerasan pada perempuan dan anak sejak dulu tidak pernah sepenuhnya terungkap ke permukaan. Hal tersebut seperti fenomena ‘gunung es’ yang sulit dipecahkan pemerintah daerah. Sejauh ini Dinas yang khusus menangani kesejahteraan perempuan dan anak tidak bisa menggali lebih jauh kasus-kasus yang tidak dilaporkan.
Kehadiran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di tiap-tiap kabupaten diharapkan dapat membantu Dinas Terkait menggali lebih jauh kasus kekerasan serta mendampingi korban hingga pulih. Itu sebabnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia mendukung dibentuknya UPTD PPA di Bali.
Ditemui usai audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Sekretaris KemenPPPA RI Pribudiarta Nur Sitepu mengungkapkan Indeks Pembangunan Manusia mengukur kualitas hidup manusia dari berbagai variabel seperti pendidikan, kesehatan, dan kemampuan ekonomi. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa mempengaruhi kualitas hidup sehingga Indeks Pembangunan Manusia yang dicapai pemerintah dapat berkurang.
Sekretaris KemenPPPA RI Pribudiarta Nur Sitepu menjelaskan rata-rata kasus kekerasan terjadi pada 1 dari 3 wanita, sedangkan untuk anak-anak prevalensi kasus kekerasan menimpa 2 dari 3 anak. “Kalau kita lihat bagaimana kekerasan itu tadi, kekerasan bisa terjadi kapan saja dimana saja oleh siapa saja dan kebanyakan dilakukan oleh orang terdekat dan petugas layanan harus memiliki kemampuan untuk merespon cepat, melakukan rehabilitasi fisik maupun kesehatannya, kalau anak adalah rehabilitasi terhadap keluarganya,”pungkasnya.
Lantas apa bedanya dengan bidang yang ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat? Sekretaris KemenPPPA RI Pribudiarta Nur Sitepu menambahkan Dinas sesuai dengan perundang-undangan pemerintahan daerah memiliki tupoksi membuat dan koordinasi kebijakan serta operasionalisasi kebijakan. Sedangkan UPTD khusus untuk penanganan kasus. “Kita bisa bayangkan jumlah terduga korban itu puluhan juta seperti gunung es, biasanya data gunung es sudah mau pingsan tapi baru melapor dan ini harus punya kemampuan untuk melapor,”ungkapnya. (ags/dpa)