
Buleleng, Pertanggal 1 Januari 2023, Upah Minimum di Kabupaten Buleleng meningkat dari 2.5 Juta menjadi 2.7 Juta rupiah.
Berdasarkan Surat keputusan Gubernur Bali Nomorr 869/03-M/HK/2021 tertanggal 2 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 dan pengumuman Nomor B.23.569/14408/IV/Disnakeresdm tanggal 5 Desember 2022 tentang upah minimum Kabupaten/kota Tahun 2023, UMK di Kabupaten Buleleng pada Tahun 2023 nanti naik sebesar 6,8 %. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Data dan Informasi Hubungan industrial Dinas Tenaka Kerja Kabupaten Buleleng I Gede Santika saat di konfirmasi pada Rabu(07/12/2022). “ Jadi UMK kita tahun 2023 menggunakan rumus UMK tahun berjalan dikalikan inflasi 6,8 % jadi itulah kenaikannya sebesar 6,8 % kalau di nominalkan Dulu Rp. 2.542.312 Sekarang Rp. 2.716.206 dan UMK ini berlaku pertanggal 1 januari 2023, ” ungkapnya.
Lanjut santika, dengan kenaikan UMK ini pihaknya telah melakukan sosialisasi baik itu melalui media cetak maupun elektronik agar informasi ini diketahui oleh masyarakat. “dari dulu sudah berjalan kita sosialisasikan melalui media cetak maupun elektronik untuk menginformasikan kepada masyarakat luas terkait UMK ini, ” jelasnya.(tim/dpa)