Usai pertemuan manggala Trah Tunggal Anglurah Panji Sakti Puri Buleleng Anak Agung Wiranata Kusuma menegaskan Puri Buleleng sudah disahkan melalui badan hukum. Dengan demikian tidak ada pihak lain yang berhak menggunakan nama Puri Buleleng selain Trah Tunggal Anglurah Panji Sakti. Sebelumnya pada bulan Maret 2021 lalu telah disepakati bahwa barang siapa yang menggunakan segala bentuk klaim, pengakuan dan sejensinya terkait nama puri Buleleng harus mendapat ijin dari Trah Tunggal Anglurah Panji Sakti Puri Buleleng yang merupakan satu-satunya wadah pasemetonan Puri Buleleng. “Setelah kami cek yang bersangkutan bukan bagian dari warga kami dan tidak boleh mereka memakai puri Buleleng,”ujarnya.
Ditempat yang sama penglingsir Puri Buleleng Anak Agung Parwata Panji menjelaskan bahwa Puri Buleleng telah memiliki dokumen lengkap tentang keberadan puri Buleleng berdasarkan tiga parameter yakni orang, ruang dan waktu. “Dengan tiga unsur yang kami punya, manusia, ruang, dan waktu itu sudah jelas penyebutannya ada raja Buleleng dan ada puri Buleleng,”pungkasnya.
Sementara itu kelian desa adat Buleleng Nyoman Sutrisna mengatakan dengan adanya penjelasan dari Trah Tunggal Anglurah Panji Sakti Puri Buleleng maka pihaknya akan lebih cermat dan teliti sekiranya ada pihak-pihak yang menggunakan nama Puri Buleleng dan meminta tandatangan kelian desa untuk keperluan tertentu. “Apa yang telah dicanangkan ratu manggala di puri sangat baik sekali kalau ada yang mengunakan nama puri saya harus minta petunjuk dan itu di manggala utama dan apa yang sudah disepakati desa adat harus hati-hati,”ungkapnya.(tut/dpa)