Singaraja, Guna meningkatkan daya saing dan perekonomian, masyarakat Buleleng diajak untuk mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI memfasilitasi pelaku UMKM dalam melindungi kekayaan intelektual mereka. Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen Kemenkumham untuk memberikan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pelaku UMKM.
Kegiatan MIPC ini diselenggarakan selama 3 hari mulai tanggal 19-21 Juni 2024 di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja. Pelayanan konsultasi kekayaan intelektual menjadi point utama dalam kegiatan ini, dimana kegiatan ini dibuka secara resmi pada (21/6) oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Asep Kurnia.
Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Asep Kurnia mengatakan bahwa kegiatan MIPC ini menyediakan layanan konsultasi dan bimbingan teknis tentang cara mendaftarkan hak kekayaan intelektual, baik itu hak cipta, paten, merek dagang, maupun indikasi geografis.
“Tidak hanya itu ya. Kami juga memberikan informasi tentang manfaat dan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi para pelaku UMKM khususnya di Kabupaten Buleleng. Mari bersama-sama kita lindungi aset kekayaan intelektual kita untuk menstimulasi daya saing UMKM di Provinsi Bali pada umumnya dan Buleleng pada khususnya,” ungkapnya
Sementara itu, Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menjelaskan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi sangat penting untuk para pelaku UMKM. Dengan kepemilikan HKI, para pelaku UMKM bisa memperoleh perlindungan hukum atas merk yang dimilikinya.
“Kami menyadari bahwa dari berbagai potensi kearifan lokal yang dimiliki Kabupaten Buleleng, belum semuanya bisa didaftarkan sebagai hak atas kekayaan intelektual. Namun beberapa potensi itu sudah ada yang terdaftar sebagai hak kekayaan intelektual baik merek, cipta, ekspresi budaya tradisional maupun sumber daya genetik yang sebentar lagi akan diserahkan sebanyak 28 sertifikat pencatatannya dalam acara ini,” jelasnya.
Dalam laporannya, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menjabarkan bahwa sampai dengan saat ini jumlah permohonan Kekayaan Intelektual tahun 2024 di Provinsi Bali sejumlah 3.132 permohonan dengan rincian, permohonan merek sejumlah 1.123 permohonan, paten sejumlah 23 permohonan, desain industri sejumlah 13 permohonan, hak cipta sejumlah 1.924 permohonan, rahasia dagang sejumlah 1 permohonan, ekspresi budaya tradisional sejumlah 36 permohonan, pengetahuan tradisional sejumlah 10 permohonan, sumber daya genetik 2 permohonan dan potensi indikasi geografis sejumlah 2 permohonan. (dnu)